Surat Edaran Pengelolaan Pertolongan Insentif Guru Non Pns 2018 - Fokus Poin 5

Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018 - Setelah munculnya fitur gres pada simpatika yaitu fitur hidangan tawaran Tunjangan Insentif Guru, menimbulkan PTK berbondong - bondong megecek akun simpatika masing - masing untuk mengetahui apakah memenuhi kriteria mendapat Tunjangn Intensif Guru. Seiring dengan munculnya fitur simpatika tawaran Tunjangan Intensif Guru beredar pula Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.
Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS  Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018 - Fokus Poin 5

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018  perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018. 

Dalam surat tersebut disampaikan tata pengelolaan Tunjangan Insentif Guru mulai dari Pembayaran, Penetapan peserta tunjangan, Sistem otomatis layak mendapat sumbangan pada simpatika, dan kuota peserta sumbangan Intensif Guru.

Baca Juga :

Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018


Berikut ini adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.




Bagi anda yang membutuhkan file Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018, Silahkan Unduh pada link dibawah ini :


Download Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018


FOKUS POIN 5


Dalam poin 5 disampaikan bawah "Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota"
Jika kita memahami lebih dalam lagi pada kalimat poin nomor 5 tersebut bahwa kalau suatu Kab/Kota hanya tersedia kuota yang tidak banyak maka kesannya tidak seluruh guru diterima ajuannya, ini berdasarkan Emispendis dari hasil diskusi dengan rekan - rekan kami.

Benar atau tidaknya pendapat kami itu belum sanggup dipastikan. Kita tunggu saja pemberitahuan resmi dari Kementerian Agama Kabuupaten/Kota masing - masing. Harapannya semoga seluruh kabupaten terpenuhi kuota peserta sumbangan insentif guru.

Bagaimana pendapat anda perihal poin 5 ???


Silahkan berikan pendapat anda maksud dari poin 5 dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018  perihal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018. Pada kolom komentar dibawah artike ini.

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018. Semoga informasu yang kami bagikan sanggup bermanfaat bagi anda. jangan lupa share artikel ini biar tambah bermanfaat. Terima Kasih.



Sumber: emissimpatikazone

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Pengelolaan Pertolongan Insentif Guru Non Pns 2018 - Fokus Poin 5"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel