Pns/Asn Wajib Baca, 8 Pesan Menpan Perihal Adat Bersosial Media Bagi Asn

Sosial Media merupakan budaya modern yang telah merambah hampir ke seluruh kalangan mulai dari anak kecil, remaja sampai ke orang dewasa. Ditambah lagi dengan perkembagngan teknologi yang semakin maju menciptakan sosial media sekarang sanggup diakses melalui genggaman tangan.
 Sosial Media merupakan budaya modern yang telah merambah hampir ke seluruh kalangan mulai PNS/ASN Wajib Baca, 8 Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN

Akibat dari wabah sosial media menciptakan semua orang bebas menulis sesuatu yang diinginkannya. Mulai dari status perihal dirinya sendiri sampai sindirna untuk orang lain. Lebih parahnyanya lagi terdapat penggunak sosmed yang sengaja mengundang ujaran kebencian. Hal ini sangat berbahaya sekali alasannya ialah sanggup terjerat kasuh Undang - undang ITE.

Semua hal diatas harus dijauhi oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) kalau ingin aman dari resiko akhir tidak bijak dalam bersosial media. 

Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) dibutuhkan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Begini 8 Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN


Berhubungan dengan hal tersebut, Untuk menjunjung tinggi nilai Kode Etik, Kode Perilaku PNS/ASN dalam Bersosial Media dan dalam tersebar luasnya informasi media umum maka harus memperhatikan hak - hal berikut :

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak; 
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar budbahasa yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; 
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memperlihatkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain; 
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan berbagi informasi palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Jika suatu ketika terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di, PPK biar memperlihatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Begitulah pesan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang harus dipatahui seluruh PNS/ASN. 

Bagi yang hendak menjadikan info ini sebagai pengumuman dilingkungan kerjanya sanggup lasngung mengunduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan donwnload disini 

Demikian informasi tentang Pesan Menpan Tentang Etika Bersosial Media Bagi ASN. Semoga infromasi ini bermanfaat. Terima Kasih.

Sumber: emissimpatikazone

Belum ada Komentar untuk "Pns/Asn Wajib Baca, 8 Pesan Menpan Perihal Adat Bersosial Media Bagi Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel