Info Dan Juknis Derma Insentif Guru Non Pns Madrasah 2018
Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 - Dengan dihapusnya tunjangan fungsional guru yang disampaiakan melalui PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Bahwa dalam PP yang kami sebutkan yaitu terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional untuk guru.
Kemudian dengan dihapusnya tunjangan fungsional guru hadirlah tunjangan Insentif Guru sebagai pengganti tunjangan fungsional. Adanya tunjangan insentif guru didasarkan pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.
Sebenarnya SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sudah melalui tahap pengakuan sejak bulan januari 2018. Namun tunjangan Insentif Guru simpulan - simpulan ini ramai diperbincangkan.
Baca Juga :
- Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018 - Fokus Poin 5
- Cara Praktis Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Simpatika
Informasi dihapusnya Tunjangan fungsional mengakibatkan guru madrasah merasa duka alasannya mengingat tunjangan tersebut sangat dibuthkan oleh guru madrasah. Tetapi alhamdulillah Kementerian Agaman tetap mempertahankan Tunjangan tersebut dengan mengganti nama Tunjangan Fungsional menjadi Tunjangan Insentif Guru.
Informasi Penting Terkait Tunjangan Insentif Guru
Apa Saja Syarat Penerima Insentif Guru ?
Berapa Besar Nominal Tunjangan Insentif ?
Dimana kami sanggup mendapatkan Juknis Tunjangan Insentif Guru ?
Bapak Ibu guru yang kami hormati, Berikut ini akan kami sampaikan terkait gosip penting berdasarkan 3 pertanyaan yang paling banyak ditanyakan. Silahkan bapak ibu guru membaca hingga tuntas biar gosip yang kami sampaikan tidak mubadzir. Dan anda juga mendapatkan gosip yang lengkap.
Baiklah eksklusif saja klarifikasi dan informasu penting terkait insentif guru.
1. Syarat Penerima Insentif Guru
Syarat tunjangan insentif guru telah diatur berdasarkan peraturan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018. Insentif akan diberikan kepada guru bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan peserta pemberian sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Catatan :
Salah satu syarat peserta insentif yaitu aktif mengajar dan terdaftar di SIMPATIKA (Poin 2). Untuk itu calon peserta harus mempunyai :
- Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
- Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur ini akan segera hadir di Menu Simpatika)
2. Berapa Besar Nominal Tunjangan Insentif Guru ?
Pertanyaan ini yang paling banyak ditanyakan oleh bapak ibu guru untuk itu akan kami jelaskan. Tunjangan insentif guru non pns akan dibayarkan sebesar Rp. 250.000 perorang dalam satu bulan. Apabila terdapat guru yang mengajar di dua madrasah maka guru tersebut akan tetap mendapatkan satu tunjangan. Sehingga guru dilarang mendapatkan tunjangan insentif ganda.
Baca Juga :
3. Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Untuk mengetahui gosip detail perihal tunjangan insentif silahkan unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018. Bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada link dibawah ini :SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 perihal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018
KMA Nomor 1 Tahun 2018 perihal Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Baiklah bapak ibu guru yang kami hormati. Semoga adanya tunjangan intensif guru sanggup menambah rejeki dan semoga rejeki yang diterima barokah di dunia dan akhirat.
Demikian pembahasan tentang Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018. Semoga gosip yang kami bagikan ini bermanfaat bagi anda. Jangan lupa share biar tambah bermanfaat. Terima Kasih.
Belum ada Komentar untuk "Info Dan Juknis Derma Insentif Guru Non Pns Madrasah 2018"
Posting Komentar