Prosedur Pengajuan NISN Baru Tahun 2017/2018

Prosedur Pengajuan NISN Baru Tahun 2017/2018 - NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Tujuan dan Manfaat NISN:

  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

Sudahkan anda memiliki NISN? Jika Belum, Bagimana cara pengajuan NISN baru Tahun 2017?  Kemdiknas sudah memberikan intrukasi atau informasi dalam pengajuan NISN Baru yang benar sesuai Kemdikbud. Ada beberapa langkah dalam pengajuan NISN baru, selengkapnya ......

Langkah-langkah Pengajuan NISN Baru tahun 2017

1. Unduh Formulir peserta didik (F-PD) dan Formulir A.1 pada link http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN.

Ada dua macam formulir yakni formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan NISN baru, silahkan anda unduh kedua formulir tersebut.

2. Selanjutnya cetak ke-2 formulirnya.

3. Kemudian isi ke dua formulir tersebut secara manual atau dengan tulisan tangan.

4. Setelah selesi mengisis, serahkan formulirnya kepada operator NISN/NPSN dimanas siswa tersebut berasal;

5. Sekolah dapat mengirimkan formulir A.1 ke PDSP Kemdiknas melalui alamat email ini: pdsp@kemdiknas.go.id , agar pengajuan segera ditindaklanjuti.

Perlu diperhatikan:
Pengisian biodata siswa pada formulir harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kesalahan data. Jika kemudian hari ditemukan adanya kesalahan, silakan ajukan perbaikan data dengan mengirimkan formulir A.3 dengan langkah-langkah seperti telah dibahas di atas. Semoga bisa dipahami.

Demikian Prosedur Pengajuan NISN Baru sesuai Kemdiknas Tahun 2017/2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat..

Sumber: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/dyn/8;

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Pengajuan NISN Baru Tahun 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel