Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018
Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditunjukkan kepada para
gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menaker Tentang THR Tahun 2018, Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bagi pekerja/buruh diperusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dinyatakan juga bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Ditegaskan didalam Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Serta pemberian THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Selengkapnya, bagi anada ynag belum memiliki Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang THR Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menaker Tentang THR Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditunjukkan kepada para
gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menaker Tentang THR Tahun 2018, Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bagi pekerja/buruh diperusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dinyatakan juga bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Ditegaskan didalam Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Serta pemberian THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Selengkapnya, bagi anada ynag belum memiliki Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang THR Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menaker Tentang THR Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018"
Posting Komentar