Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara
Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor : 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara yang bisa anda unduh secara gratis.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018 menerangkan bahwa Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara seperti Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden RI) bahkan tidak diperkenankan menurunkan lambang negara pada saat kegiatan atau pelaksanaan USBN dan UN.
Surat Edaran tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara adalah sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap kegiatan pendidik, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan kegiatan belajar lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud.pdf, Unduh
Demikian Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018 menerangkan bahwa Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara seperti Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden RI) bahkan tidak diperkenankan menurunkan lambang negara pada saat kegiatan atau pelaksanaan USBN dan UN.
Surat Edaran tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara adalah sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap kegiatan pendidik, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan kegiatan belajar lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud.pdf, Unduh
Demikian Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara"
Posting Komentar