Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018
Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sobat webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan yang bisa anda unduh secara gartis.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, adalah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berdasarkan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, adalah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berdasarkan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018"
Posting Komentar