Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik- Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa anda unduh secara gratis.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor Pendidikan dan Kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik ini tertuang dalam Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2018.

Pasal 4 Permendikbud 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan meliputi:

  1. Izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
  3. Izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
  4. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
  5. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:

  • Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk  bertindak dan melakukan perbuatan hukum; dan
  • Pelaku Usaha non perseorangan yang terdiri atas:
    1) badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
    2) badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB merupakan nomor identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin usaha dan izin operasional. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
  • Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau 
  • dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengunduhnya melalui tautn link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud No 25 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel