Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang bisa anda unduh secara gratis.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP Nomor 32 Tahun di buat untuk tugas negara dan daerah pada saat umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri
selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum bisa mengunduhnya melalui tuatan link yang saya sematkan di bawah ini.
PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP Nomor 32 Tahun di buat untuk tugas negara dan daerah pada saat umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri
selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum bisa mengunduhnya melalui tuatan link yang saya sematkan di bawah ini.
PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018"
Posting Komentar